Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan, alasan lain SK
tidak bisa cair disebabkan karena tidak bisa mencapai beban mengajar
minimal sebesar 24 jam pelajaran per pekan.
Dia menegaskan bahwa
ketentuan bobot mengajar atau tatap muka ini tidak bisa diotak-atik
karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
(Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Suryapranata mengatakan, puluhan SK
pencairan tunjangan profesi itu tidak bisa diterbitkan karena banyak
hal. "Diantaranya adalah guru yang bersangkutan sudah pensiun atau
meninggal dunia," katanya. Baca Selengkapnya Disini