SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1434 HIJRIYAH


10 POSTING ARTIKEL TERBARU

.

Sabtu, 13 Juli 2013

Penyebab 77.920 Sk Tunjangan Profesi Guru Batal Diterbitkan

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan, alasan lain SK tidak bisa cair disebabkan karena tidak bisa mencapai beban mengajar minimal sebesar 24 jam pelajaran per pekan. 
 
Dia menegaskan bahwa ketentuan bobot mengajar atau tatap muka ini tidak bisa diotak-atik karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
(Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Suryapranata mengatakan, puluhan SK pencairan tunjangan profesi itu tidak bisa diterbitkan karena banyak hal. "Diantaranya adalah guru yang bersangkutan sudah pensiun atau meninggal dunia," katanya. Baca Selengkapnya Disini